Jakarta, BuletinInfo – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 32 aturan. Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, pencabutan peraturan tersebut untuk mempermudah proses perizinan investasi di sektor energi. Kebanyakan pencabutan proses perizinan tersebut ada di sektor minyak dan gas bumi, lalu dilanjutkan di sektor mineral, batubara, ketenagalistrikan dan energi terbarukan.
Dengan dipermudah proses perizinan tersebut, Jonan berharap investasi di sektor energi bisa meningkat. Dengan kata lain, pemerintah menyadari investor merasa keberatan dengan aturan main yang ada selama ini.
Diharapkan, pengurangan peraturan dapat menopang maraknya investasi yang masuk ke Tanah Air dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Apalagi, Jonan mengingatkan, pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun lalu cuma 5,07 persen, masih jauh dibawah target pemerintah sekitar 5,2 persen.
Tidak berhenti sampai di situ, Jonan menyatakan, Kementerian ESDM masih akan terus mengkaji aturan lainnya yang tidak efektif atau efisien untuk investasi. Ia menyebutkan, dalam beberapa pekan ke depan, pemerintah masih akan menghapus aturan di ESDM. “Jadi, bukan hanya 32 aturan, satu minggu atau dua minggu lagi akan dikurangi lagi,” imbuhnya. Sebagai contoh, salah satu aturan dalam sektor minyak dan gas bumi yang dicabut, misalnya Permentamben Nomor 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Kemudian, aturan yang dicabut di sektor ketenagalistrikan, contohnya Permentamben 03.P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik. Selanjutnya, di sektor minerba, yaitu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 2555.K Tahun 1993 mengenai Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum. Sementara, salah satu aturan yang dihapus di sektor EBTKE, yaitu Peraturan MESDM 13/2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik dan contoh aturan di SKK Migas, yakni PTK 012 Tahun 2017 mengenai Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi.
(ris)